Minggu, 03 Maret 2019
Mengetahui Prosedur Sertifikasi Halal MUI
Hii sobat-sobatku, ada pertanyaan saya berkenaan dengan apa yang kita konsumsi di resto maupun cafe dan apa kosmetik yang kita pakai apakah sudah halal dan thayib ?
Nah mumpung ada talk show tentang penjelasan produk halal dari LPPOM MUI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia) yang dihadiri oleh para Blogger Halal Indonesia (Tau Dari Blogger), bertempat di Resto-Coffee ternama The Atjeh Connection Sarinah Thamrin, Jakarta pada hari Jum'at 1 Maret 2019.
Tema dari talk show adalah "Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM MUI dan Tantangan Industri Halal di Era Digitalisasi 4.0" serta Peluncuran Blogger Halal Indonesia bersama Dirut LPPOM MUI, Dr Ir Lukmanul Hakim Msi, Lia Amalia, bidang Sosialisasi Halal LPPOM MUI, Koordinator TDB M. Sobari dan Owner Atjeh Connection, Anita Amir Faisal dengan masing-masing hastag.
#TheAtjehConnectionHalal
#TDBloggeeHalalIndonesia
#LPPOMMUI
Secara Umum Prosedur Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut :
a) Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online . melalui website LPPOM MUI(www.halalmui.org ) atau langsung ke website : www.e-lppommui.org .
b) Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi(baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk.
c) Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email : bendaharalppom@halalmui.org
Komponen biaya akad sertifikasi halal mencakup :
- Honor audit
- Biaya sertifikat halal
- Biaya penilaian implementasi SJH
- Biaya publikasi majalah Jurnal Halal
*) Biaya tersebut diluar transportasi dan akomodasi yang ditanggung perusahaan.
d) Mengisi dokumen yang diper-syaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
e) Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen ----- Penerbitan Sertifikat Halal.
Manual sistem sertifikasi halal online (Cerol-SS23000), diunduh dibawah ini :
- User Manual Manufacturing Industry (Indonesia) Ver 2.3 (Efektif Mei 2017)
- User Manual Manufacturing Industry (English) Ver 2.3 (Effective May 2017)
- User Manual Restaurant (Indonesia) Ver 1.2
Catatan :
· Mulai Bulan Juli 2012, pendaftaran Sertifikasi Halal hanya bisa dilakukan secara online melalui website LPPOMMUI www.halalmui.org pada kolom Layanan Sertifikasi Online Cerol-SS23000 atau langsung melalui alamat website: www.e-lppommui.org
· Bagi perusahaan yang menginginkan penjelasan detail mengenai persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI (Kebijakan, Prosedur, dan Kriteria) dapat memesan Buku HAS 23000 melalui email:ga_lppommui@halalmui.org
Lukmanul Hakim selain menjelaskan perihal pentingnya kehalalan sebuah produk juga memberi mandat kepada Blogger Halal Indonesia untuk menyebarkan luaskan informasi dan menjawab isue-isue yang berkembang di masyarakat berkenaan dengan produk halal yang sudah dilabeli halal oleh LPPOM MUI.
"Para Blogger di sini harus menjadi Duta LPPOM MUI, agar masyarakat lebih mengetahui seluk beluk kinerja kami yang kadang mendapat tanggapan positif maupun negatif." Demikian Dirut LPPOM MUI yang sore itu terlihat antusias dan optimis akan kerjasama dengan para blogger TDB.
Sebelumnya Anita Amir Faisal, selaku tuan rumah The Atjeh Connection menjelaskan sedikit tentang restonya yang sudah berlabel Halalan Thoyibah. Salah satu yang menarik adalah logo resto-coffee-nya adalah wajah Amir Faisal, pemilik dan suami Anita itu sendiri.
Sementara itu dulu sobat-sobatku tentang prosedur sertifikasi halal, insya Allah di lain waktu saya menulis lagi laporan-laporan seputar perkembangan Industri Halal yang dipantau secara serius oleh LPPOM MUI.
Salam TDB
Langganan:
Postingan (Atom)