Hii Sobat KOPI EDDY, bersama TDB (TaudariBlogger) saya mendapat kehormatan untuk menghadiri Temu Komunitas dengan Menteri Perhubungan RI bapak Budi Karya Sumadi dan Jajaran Kementerian Perhubungan RI. Dalam acara "Sosialisasi Peraturan Transportasi Online " yang diadakan di Hotel Millennium, Jakarta 25 Oktober 2017. Selain TDB juga hadir komunitas- komunitas yang peduli pada urusan transportasi antara lain, : Komunitas Pencinta Damri, Jarak Aman, Bis Mania, NU Online, Edan Seputar, Dan lain- lain. Selain Menhub Budi Karya hadir pula Sekjen Kemenhub RI Sugiharjo sebagai Pembicara acara dialog yang berlangsung dengan sesi tanya- jawab.
"Pemerintah merasa perlu menjembatani persoalan transportasi yang tengah marak antara transportasi konvensional dan transportasi online " ujar Menhub mengawali sambutan.
"Maka perlu dibuat Peraturan dari Kemenhub agar kepentingan pihak penyedia transportasi dan masyarakat pengguna transportasi " lanjut pak Budi Karya sambil menguraikan polemik seputar dunia perhubungan di negeri ini khususnya di kota- kota besar seperti Jakarta dan Sekitarnya.
Oo iya sobat KOPI EDDY, selain dialog kami juga diberikan buku tentang "Sosialisasi Peraturan Transportasi Online " berisi tentang hal- hal penting berupa putusan MA, Uji Material, Rumusan Peraturan Menteri dan hal penting lainnya.
Inilah sebagian butir buku di atas. Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 Tentang Permohonan Hak Uji Material Terhadap PM 26 Tahun 2017.
1. Putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang bersifat Final and Binding yang in tiny mengatur serahkan ketentuan dalam PM 26 Tahun 2017 (14 Pasal/9 Substansi).
2. Masa tenggang waktu selama 90 (sembilan puluh) hari sejauh sarinah Putusan Mahkamah Agung di terima termohon (sesuai Pasal 8 ayat (2) Perma 1 Tahun 2011
3. Konsolidasi internal Kementerian Perhubungan, termasuk mengundang para Pakar Hukum.
Materi yang diberikan oleh Panitia, mengatur berbagi hal seperti,
– Maksud dan tujuan revisi PM 26 Tahun 2017
– Aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017
– Rumusan rancangan peraturan menteri.
Substansi
1. Argometer Taxi
2. Tarif
3. Wilayah operasi
4. Kouta / Perencanaan kebutuhan
5. Persyaratan minimal 5 (lima) kendaraan.
6. Bukan kepemilikan kendaraan bermotor
7. Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
8. SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)
9. Peran aplikator
Hal terpenting lainnya,
1. Stiker ASK
2. Memiliki SIM umum
3. Kewajiban Asuransi
4. Kewajiban Aplikator
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Penutup
Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017
Menteri Budi Karya mengharapkan agar para blogger dan komunitas transportasi dapat menyebarkan Peraturan Transportasi Online kepada masyarakat luas agar #PahamiAturanTaxiOnline
Demikian sobat KOPI EDDY, semoga tulisan ini bisa menjadi media untuk diketahui bersama.
Salam KOPI EDDY.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar