Selasa, 05 April 2016
PMI Jaktim Adakan Pelatihan Program Corporate Volunteer
Sobat KOPI, Palang Merah Indonesia (PMI) Kotamadya Jakarta- Timur hari Selasa 5 April 2016 mengadakan Pelatihan Tenaga Suka Relawan Program Corporate Volunteer 2 di Markas PMI kodya Jaktim jalan I Gusti Ngurah Rai 77, Klender Jakarta.
Program PMI ini diikuti oleh perwakilan perusahaan (karyawan) dan komunitas blogger diantaranya dari PT. KCJ (Commuter) , PT. Pos Indonesia, PT. Kawan Lama, KOPI (Koalisi Online Pesona Indonesia) dan TDB (Tau Dari Blogger).
Materi yang diberikan dalam pelatihan adalah :
1. Orientasi Kepalang- Merahan yang menjelaskan tentang sejarah berdirinya Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
2. Pelaksanaan Pengurangan Resiko Bencana yang menitik- beratkan akan arti Bahaya, Resiko dan Kerentanan.
3. Serta Manajemen Stress agar Tenaga Suka Relawan dapat peduli dan memperhatikan keseimbangan emosional sehingga tetap bersinergi dalam situasi apapun dalam tugasnya membantu korban misalnya.
Drs. H. R. Krisdianto MSi, Ketua Pengurus PMI Kota Jakarta Timur berharap kepada para peserta pelatihan agar bisa bersinergi bersama PMI dalam misi kemanusiaan.
Didampingi Gde Sardjana, Pengurus Bidang PMR dan Suka Relawan DKI Jakarta, Ketua PMI Jaktim memberi penghargaan kepada Andrian Benhar (dari KOPI) salah satu penulisan terbaik tentang kegiatan PMI beberapa waktu lalu.
Sobat KOPI, ketika membahas tentang Orietasi Kepalang- Merahan dan sejarah terbentuknya PMI sejak tanggal 17 September 1945 ternyata PMI yang saat ini diketuai oleh Jusuf Kalla belum mempunyai hak paten tentang Lambang Kepalang- Merahan.
Hal ini perlu diperjuangkan agar Lambang ke- Palang Merah-an menjadi UU yang disahkan oleh DPR selaku pembuat UU bersama Pemerintah.
"Kalau ada hukum dan undang- undang, tak akan terjadi lambang Palang Merah di berbagai tempat seperti di produk kesehatan, rumah-sakit bahkan LSM pun memakai lambang tersebut " ucap Herman, nara sumber yang memberi materi pertama.
"Selama masih belum ada Undang- undang tentang Lambang ini, kami hanya bisa mendekati secara persuasif saja " lanjut Herman sembari memaparkan ulasan materi.
Inilah detail perjalanan untuk RUU kepalangmerahan sbb :
Tahun 1998-1999
Banyaknya penyalahgunaan Lambang Palang Merah oleh berbagai pihak, melatarbelakangi perlunya suatu aturan tentang penggunaan Lambang Palang Merah di Indonesia. Karena itu, atas prakarsa Pusat Studi Hukum Humaniter (PSHH) Universitas Trisakti dibentuklah Pokja Lambang dengan anggota dari beberapa perwakilan instansi, termasuk PMI.Tugas Pokja adalah menyusun naskah akademis dan draf RUU penggunaan Lambang.
Naskah akademis dan draf RUU kemudian diseminarkan oleh PMI Pusat bekerja sama dengan ICRC. Rumusan seminar mengusulkan agar PMI segera menindaklanjuti dengan berupaya agar dokumen tersebut dapat diproses menjadi Undang-Undang.
Tahun 2001
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI membentuk Pokja Interdep Lambang. PMI juga menjadi anggota Pokja dalam lingkup Pantap.Untuk menindak lanjuti proses dilakukan sosialisasikan dalam kegiatan:
1. Lokakarya tentang Lambang, tanggal 14 Mei 2001 di Jakarta.
2. Sosialiasi RUU Lambang, Minggu ke-2 Agustus 2001 di Jakarta
Tahun 2002
Saran-saran untuk penyempurnaan RUU diakomodir dan untuk pematangan masalah ini Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan “Workshop tentang RUU Lambang” tanggal 30 April 2002 di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Tahun 2003–2005
1. Proses penyusunan dan penyempurnaan Draft RUU Lambang Palang Merah oleh Tim Pokja dan proses pengajuan ke DPR RI.
2. RUU Lambang Palang Merah disampaikan secara resmi kepada DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor R.79/Pres/10/2005, tanggal 12 Oktober 2005.
Tahun 2006-2008
3. 11 Mei 2006
Keterangan Pemerintah atas RUU tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Hukum dan HAM dan Komisi III DPR-RI tanggal 11 Mei 2006.
4. 16 Oktober
Pembahasan DIM (Daftar Isian Masalah) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU.
Tahun 2010-2015
RUU Kepalangmerahan sempat terbahas dan dilimpahkan kepada Panitia Khusus (Pansus),namun pembahasannya jalan di tempat.
1. Tanggal 3-9 September 2012, Badan Legislasi DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke Denmark dan Turki untuk mendalami organisasi dan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
2. Tanggal 31 Oktober DPR-RI menyampaikan Draf dan Naskah AKademis RUUKepalangmerahan kepada Presiden RI melalui Surat No. LG/10429/DPR RI/X/2012 dan meminta Presiden menunjuk Menteri yang akan membahas RUU.
3. Tanggal 21 November Presiden menyampaikan surat penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Kepalangmerahan kepada DPR RI melalui Surat No. R.85/Pres/11/2012 dengan menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan.
Tahun 2016-2020
RUU Kepalangmerahan berada pada urutan 107 Prolegnas.
Sobat KOPI, sungguh ironis yaa PMI tengah memperjuangkan sebuah Lambang yang memang sejak pertama dipakai sebagaimana pertama kali disetujui oleh konvensi Jenewa. Kini PMI tetap harus membuktikan keeksisan derma dan aksi kemanusiaan yang kian sarat tantangan.
Di akhir acara pelatihan, Drs HR Krisdianto menyampaikan rasa optimis dengan terus bersinergi dengan perusahaan dan instansi dalam rangka memajukan dan meningkatkan professionalisme kinerja PMI khususnya buat para Tenaga Suka Relawan meminta untuk memberi andil sesuai keahlian dan ketrampilan masing- masing.
"Selamat bergabung bersama PMI program Corporate Volunteer 2, dan dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan YME, acara kepelatihan resmi ditutup " Demikian Krisdianto seraya mengetok meja tanda usai acara.
Salam KOPI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar